Pemerintah dan Perusahaan Pertamina (Persero) masih merumuskan daftar kendaraan mobil dan motor yang dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat kendaraan yang dilarang mengkonsumsi Pertalite adalah kendaraan mobil yang memiliki mesin ber Cubicle Centimeter (cc) di atas 2.000 dan motor di atas 250 cc.
Lain halnya dengan BPH Migas, dalam paparan Pertamina di Komisi VI DPR menyebutkan bahwa sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama dengan pemerintah, mobil yang dilarang membeli Pertalite adalah 1.500 cc ke atas.
Larangan itu juga menunggu hasil dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014. Pertamina menargetkan revisi itu selesai pada 1 Agustus 2022 mendatang. Adapun saat ini pembeli atau pengguna BBM Pertalite dan Solar Subsidi diwajibkan untuk melakukan pendaftaran kendaraannya melalui webiste MyPertamina.